WALIKOTA DEPOK
Depok, 18 November 2014
Nomor : 450/608/kesbangpol/Depok Kepada :
Sifat : Segera Yth. 1). Bapak Walikota
Lampiran :
- 2).
Bapak Wakil Walikota
Hal : Antisipasi Penyebaran
Paham dan
Ideologi NII
SURAT EDARAN
Dengan
hormat,
Sehubungan
dengan diterimanya Radiogram dari Kementrian Dalam Negeri Nomor T.300/1583/SJ
tanggal 19 November 2014 perihal himbauan Antisipasi Penyebaran Paham dan
Ideologi NII serta hasil rekomendasi dari Rakor Kominda Kota Depok, diminta
kepada Saudara agar :
1.
Melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap
setiap gejala yang mengarah pada terganggunya ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat serta dampak sosial yang lebih meluas, terkait dengan Aktifitas
Penyebaran Paham Negara Islam Indonesia (NII) yang disinyalir telah merambah ke
kalangan generasi muda dan mahasiswa.
2.
Dalam melakukan langkah-langkah antisipasi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 agar berkoordinasi dengan pihak terkait, RW, RT, serta
Perguruan Tinggi di wilayah kerja masing-masing.
3.
Melaporkan setiap gejala yang mengarah pada
terganggunya ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta dampak sosial yang
lebih meluas akibat Penyebaran Paham dan Ideologi Negara Islam Indonesia (NII)
kepada Walikota melalui Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan
Masyarakat Kota Depok.
Demikian
disampaikan, untuk dilaksanakan.
WALIKOTA DEPOK,
H. NUR MAHMUDI ISMAIL
Tembusan :
1.
Yth.
Menteri Dalam Negeri RI;
2.
Yth.
Gubernur Jawa Barat;
3.
Yth.
Ketua DPRD Kota Depok;
4.
Yth. Dandim
0508/Depok;
5.
Yth.
Kapolres Metro Depok;
6.
Yth.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok;
7.
Yth.
Kepala Pengadilan Negeri Depok;
8.
Yth.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Depok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar